Minggu, 24 November 2013

MEDIA MASSA PERLU IDEOLOGI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqWlLOpM_2AQHC88RT7NTvx675rMvt69GfCiB8-8NSQgSUKWtXGhcCCOBaix74PXXxfsZHCIovxwh5VriSv1nk6LJsPzuriNTHGwGy1NlT6uDxzlayIXHkHvdD-ei-Y2hIrjRQZj1TaZ0/s240/Dr_+Zulhasril+Nasir.jpg

Pada hari senin tanggal 18 November 2013 , fikom Untar kedatangan Prof. Dr. Zulharsil Nasir, MSi yang merupakan Guru Besar di Departemen Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI). Kedatangan beliau dalam rangka memenuhi undangan Fikom Untar untuk memberikan materi pada kuliah umum yang bertema  Media Massa Perlu Ideologi.
Materi yang disampaikan, Zulharsil banyak mengulas tentang industri media yang terus berubah seiring perkembangan jaman. Beliau mengritisi tentang perkembangan liberalisasi media yang membuat fenomena-fenomena media seperti konglomerasi terjadi dalam media massa. Hal ini tentu akan mengorbankan kepentingan publik dan menjadikan masyarakat hanya sebagai komoditas kepentingan dan bisnis.
http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/07/buku-neoliberalisme1.jpg

KARAKTER ARUS INFORMASI GLOBAL

- Peningkatan arus komunikasi
- Arus tidak bersifat dua arah melainkan multi arah, tetap ada dominasi
- Pusat -> negara industri maju, terutama Amerika Serikat
- Pelaku -> non-stop actors, individu dan kelompok-kelompok masyarakat

MEDIA SETELAH LIBERALISASI

- Media sebagai kuda Troya, kapitalisme
- Iklan menjadi kendaraan pembujukan konsumen produk
- Industrialisasi media mengubah orientasi dari publik ke kapitalisme (komersialisasi media)
- Kuatnya pengaruh owner ke atas news room / redaksi
- Menurunnya objektivasi pemberitaan dan naiknya pelanggaran kode etik

KOMERSIALISASI MEDIA DAN KOMSUMTIVISME

- McChesney (1998: 4), iklan telah menjadi salah satu keuntungan terbesar media massa AS yang sekarang ini mayoritas sistem komunikasi dikuasai oleh hanya beberapa perusahaan niaga raksasa.
- Komersil media dan komunikasi berpengaruh besar dan mendorong terjadi proses depolitisasi masyarakat sipil AS.
- Di Indonesia semua kepemilikan asing, Media massa harus memberikan peringatan untuk Indonesia supaya memiliki identitas.

Zulhasril memang dikenal memiliki pemikiran yang “kiri”, hal ini tersirat dari karya buku beliau yang berjudul Tan Malaka dan Gerakan Kiri Minangkabau di Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

http://www.amartapura.com/uploadimg/f_t_t/tanmalakadangerakankiriminangkabau_11050.jp



   

Minggu, 17 November 2013

TOLERANSI MERUPAKAN WUJUD UNTUK DAPAT MEMAHAMI AKAN KESADARAN PLURALISME


Senin, 11 November 2013 pukul 10.20 WIB, Prof. DR. dr. H. Hadiman SH, Msc – Dosen Pasca Sarjana UI, PTIK memberikan materi kuliah tentang Toleransi Merupakan Wujud Pemahaman Kesadaran Pluralisme. Istilah pluralisme sudah menjadi wacana umum nasional kita, namun dalam masyarakat ada tanda-tanda bahwa orang memahami pluralisme hanya sepintas lalu, tanpa makna yang lebih mendalam, tidak berakar dalam ajaran kebenaran. Paham kemajemukan masyarakat atau pluralisme tidak hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan itu sebagai hal yang bernilai positif dan rahmat Tuhan kepada manusia. Karena hal itu akan memperkaya pertumbuhan budaya melalui interaksi yang dinamis dan pertukaran silang budaya yang beraneka ragam. Prinsip pluralisme sama juga persoalannya dengan prinsip toleransi. Ada banyak indikasi bahwa masyarakat hanya memahaminya secara sepintas lalu, sehingga toleransi menjadi seperti tidak lebih pada persoalan tata cara pergaulan yang ‘enak’ antara berbagai kelompok yang berbeda-beda. Padahal toleransi adalah persoalan prinsip, tidak sekedar prosedur. Ada 4 bagian, yaitu:

1  .      Bhinekka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda tapi kita tetap satu.
2   .      Musyawarah
3  .      Menghargai
4   .  Gagal/tidak berlakunya relasi dan komunikasi (sama-sama ingin menyelesaikan masalah, sama-sama menginginkan kebaikan dan sama-sama orang Indonesia)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0C-T9BQSGlRfK-jGvKPgiLmuhORnYf2TLAUKX0tJWTmu5EHvSaVhaTR8q81sM189r2ry2DCcYA6P0tji5UAaPv0FYwWXlEigtOtJTVwDv4-unoh4f5aPEixzRo-X18p52cUB14PAGs1A/s1600/agmz.jpg
                   


Pluralisme adalah suatu perangkat untuk mendorong pengayaan budaya bangsa, maka budaya Indonesia atau ke-Indonesiaan tidak lain adalah hasil interaksi yang kaya dan dinamis antara pelaku budaya yang beraneka ragam itu dalam suatu yang efektif seperti diperankan oleh kota-kota besar di Indonesia. Jadi pluralisme tidak dapat dipahami dengan mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama yang justru hanya menggambar fragmentasi bukan pluralisme. Sebagai fakultas dengan mahasiswa yang heterogen baik secara suku, agama, maupun ras, Fikom Untar memandang penting toleransi sebagai perwujudan dari pluralisme. Oleh karena itu, untuk menunjukkan komitmen tersebut siang ini tepatnya pada pukul 11 siang tadi Fikom Untar mendatangkan seorang dosen tamu. Dosen tamu yang akan mengisi kuliah umum yang bertempat di lantai 12 gedung utama Universitas Tarumanagara ini adalah Irjen Pol Prof. Dr. dr. H. Hadiman, SH, Msc. Tema yang dibawakan Beliau pada siang hari ini adalah “Toleransi Merupakan Wujud Pemahaman Kesadaran Pluralisme”. Kuliah umum ini bertujuan agar para mahasiswa Fikom Untar bisa mengenal lebih jauh mengenai apa itu pluralisme dan pentingnya toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk di kampus.

Setelah menyajikan persoalan bangsa yang sudah disebutkan tadi, Beliau kemudian membahas lebih dalam mengenai pentingnya hidup bertoleransi. Beliau juga menjabarkan 13 Toleransi Beragama yang dapat menjamin keberagaman bangsa ini. Dalam menjabarkan ketigabelas poin ini, Beliau memberikan kutipan-kutipan ayat dari kitab suci berbagai agama di Indonesia yang semakin mempertegas pentingnya toleransi beragama.Pada kuliah umum kali ini, Beliau tidak hanya menyodorkan persoalan bangsa yang sedang kita hadapi. Di akhir kuliah, Beliau menjabarkan pula apa yang harus kita lakukan dalam menghadapi serangkaian problem bangsa ini. Menurut Beliau, dalam menghadapi serangkaian problem bangsa ini termasuk di antaranya problem adanya konflik dalam pluralisme diperlukan pendidikan sejak usia dini tentang “National and Character Building”.

Ø  Harry Truman : “Politik, politik luhur adalah pelayanan public. Tak ada kehidupan atau pekerjaan tempat manusia menemukan peluang lebih
Ø  J. F. Kennedy : “Seseorang yang telah pada tataran nasional; Maka loyalitas pada kelompok harus sirna.”
Moral baik: mencintai orang lain dan melayani dengan ikhlas dan memberi dengan ikhlas Integritas baik: setiap ada kebenaran, mengajak orang berbuat baik dan melarang orang berbuat jahat

Dimana disini seorang pemimpin yang baik itu;
·         Tidak pernah berbohong
·         Membelah
·         Rela berkorban
·         Tidak sukar dihubungi
·         Menjadi contoh
·         Iman takwanya mantap
·         Tidak pernah mengambil se sen-pun haknya anak buah
·         Berani mengambil keputusan
·         Perilaku santun


Nah, untuk memupuk sikap toleran seperti ini, masyarakat Indonesia perlu untuk memperkukuh komitmennya terhadap pluralisme (agama). Meminjam konsepsi pluralisme Diana L. Eck—Pimpinan Pluralism Project, Harvard University—bahwa; Pertama, pluralisme adalah keterlibatan aktif (active angagement) di tengah keragaman dan perbedaan. Kedua, pluralisme lebih dari sekedar toleransi. Pluralisme merupakan upaya memahami yang lain melalui pemahaman yang konstruktif (constructive understanding). Ketiga, pluralisme bukanlah relativisme. Pluralisme adalah upaya menemukan komitmen bersama di antara pelbagai komitmen (encounter commitments).

Minggu, 10 November 2013

POLITIK DI INDONESIA

http://m.c.lnkd.licdn.com/mpr/pub/image-L4ursOkm2o2sVFhkJBJiUuZAhlL8jlTZL4ue8TpWhzLU19GPL4uen4SmhwQN1SoRibKq/tri-agung-kristanto.jpg

         Pada tanggal 4 November 2013, kelas kapita selekta fikom untar kedatangan dosen tamu yang bernama Tri Agung Kristanto. Beliau menyampaikan materi tentang politik di Indonesia menjelang pemilu 2014. 
http://images.solopos.com/2013/06/pemilu-2014.jpg

       Sejak setahun menjelang pemilu partai politik dan tokoh politik mulai melirik ke daerah. Hal itu dilakukan karena 10 tahun terakhir, setiap setahun setelah setahun menjelang pemilu seluruh pilkada yang seharusnya digelar pada tahun pemilu yang diselenggarakan pemilu legislatif dan pemilu presiden yang diajukan pada tahun sebelumnya. Seperti pada pemilu 2014, kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2014 terpaksa harus mengikuti pilkada  pada tahun sebelumnya yakni tahun 2013.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikjoVnqJNoxIgm_Aa_KjoG3KJd765t7KlrmSSVnVprKKwD0mUAV31vb9WKJj_aC1rpGQnAUrXM7aOHfWi31jvosrOe_0qsf7pqsCvYQVu3vWaTenmUMmtwX66qEbESXVqOl8XsqdTU-kS3/s1600/visi+misi.png

        Kondisi ini misalnya terjadi pada provinsi Jawa timur dan Lampung. Soekarwo dan saifullah yusuf sebenarnya mengakhiri masa jabatan pada febuari 2014. Namun karena tidak mungkin melakukan pilkada pada tahun 2014, Keduanya harus bertarung pada agustus lalu.

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/3/34/Sjachroedin_Z.P.JPG/200px-Sjachroedin_Z.P.JPG

         Kondisi yang sama juga dialami oleh Sjahrudin Z Pagar Alam dan Joko umar said, Gubernur Lampung dan wakil gubernur Lampung. Sjahrudin sampai saat ini tidak mau menyediakan anggaran untuk pilkada 2013, karena menilai masa jabatan baru berakhir juni 2014. Yang artinya tiga bulan sebelum juni 2014 pun masih bisa diadakan pilkada dan tak perlu dipaksakan pada tahun ini. Namun Kementrian dalam negeri dan komisi pemilihan lampung meminta pilkada lampung diadakan pada tahun 2013.

 Nama Kelompok 4
David  (915090018)     
Have Chandra (915090203)
Yenie (915100028)
Ramer Tamara (915100073)
Chindy Mercy    (915129201)

     

Sabtu, 02 November 2013

Kode Etik Jurnalistik

cimg0579
        Senin, tanggal 28 Oktober 2013, Agus Sudibyo memberikan kuliah mengenai kode etik jurnalistik. Sebelum membahas hal tersebut lebih lanjut, kemerdekaan pers di Indonesia menjadi penting  sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhApY6EV2Vii1EEL13Oailx0ZQhA1y87vP-z90Hypi4-qIhrnpYVyvlYV13NLIfKRu_VsYr8ksA5ng8_G8e1j6FVTiL3UfEBET1rniohMtUy9YZrmmbheYfBSKJjQy5RVoz4cLEHn0U-CI/s1600/kode+etik+jurnalistik.jpg

          Maka wartawan Indonesia membentuk kode etik jurnalistik yang terdiri 11 pasal, antara lain :
·        Pasal 1       : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Independen di sini mempunyai arti yakni  memberitakan peristiwa sesuai dengan pandangan wartawan tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Sedangkan “akurat” berarti sesuai dengan keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Terakhir, kata “berimbang” ini memiliki arti semua pihak mendapat kesempatan setara.
·        Pasal 2       : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Contoh cara-cara wartawan yang profesional yakni, menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, dan lain-lain.
·        Pasal 3       : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Wartawan melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi yang didapat, dan memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional, serta tidak memasukan opini pribadi wartawan yang menghakimi salah satu pihak.
·        Pasal 4       : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Agar menghindari itu semua, sebelum dipublikasikan kepada khalayak, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara ketika ditayangkannya gambar serta suara dari arsip,.
·        Pasal 5       : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Hal ini menjadi perlu diperhatikan karena pembongkaran identitas korban dapat memudahkan orang lain untuk melacak. Sedangkan batas usia anak yang tidak boleh diekspos kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
·        Pasal 6       :Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Maksud dari menyalahgunakan profesi yaitu segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
·        Pasal 7       : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Hak tolak merupakan hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Sedangkan embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber, dan informasi latar belakang yakni segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. Serta Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
·        Pasal 8       : Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
·        Pasal 9       : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
·        Pasal 10     : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
·        Pasal 11     : Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Hak jawab merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Proporsional itu sendiri berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Kelas E Kelompok 4
1.    David  (915090018)
2.    Have Chandra (915090203)
3.    Yenie ( 915010028)
4.    Ramer Tamara (915100073)
5.    Chindy  Mercy    (915129201)