![]() |
| Sumber : nag(dot)co(dot)za - diunduh pada 28 Agustus 2013 |
Menurut Wikipedia
hingga tangal 28 Agustus 2013, Indonesia memiliki 12 stasiun TV yang disiarkan
secara nasional. 12 stasiun televisi tersebut mengudara dan siaranya bisa
ditangkap dan disaksikan oleh masyarakat Indonesia. Berbagai jenis acara pada
televisi seperti berita, reality show,
drama sinetron, kuis dan berbagai acara lainnya kini sangat diminati oleh warga
Indonesia. Berbagai acara yang ditayangkan pun bahkan sudah dijadikan sumber
informasi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun apakah stasiun
televisi di Indonesia saat ini sudah memenuhi aturan penyiaran di Indonesia?
Dan apakah peraturan mengenai penyiaran di Indonesia masih relevan untuk
diaplikasikan pada sistem penyiaran di Indonesia pada masa depan?
Pada hari Senin 26 Agustus 2013, Bapak Paulus Widiyanto
hadir memberi materi kuliah seputar revisi UU penyiaran di Indonesia di kelas
Kapita Selekta Universitas Tarumanagara semester ganjil 2013. Bapak Paulus
Widiyanto sendiri adalah seorang peneliti seputar media literacy di MCM Yogyakarta yang dulunya adalah seorang
anggota DPR di komisi 1 serta menjadi ketua pansus UU No. 32 tahun 2002
mengenai penyiaran. Beliau menjelaskan kepada kami mulai dari pentingnya
undang-undang yang mengatur seputar penyiaran hingga penyiaran di masa depan.
![]() |
| Sumber : logos(dot)wikia(dot)com - diunduh pada 28 Agustus 2013 |
Seperti yang kita ketahui bersama, berbagai stasiun televisi
swasta sudah sangat menjamur. Beberapa stasiun televisi yang dulu pernah ada
seperti Lativi, TV7, dan stasiun televisi lainnya telah berpindah kepemilikan
dan berubah atau bergabung menjadi stasiun televisi yang lebih besar. Dengan
berbagai program acara baru, stasiun televisi swasta menawarkan berbagai genre acara yang tentunya akan menarik
perhatian masyarakat Indonesia. Namun, apakah berbagai acara dan isi acara pada
stasiun televisi sudah memenuhi peraturan mengenai penyiaran yang ada?
![]() |
| Sumber : riauterkini(dot)com - diunduh pada 28 Agustus 2013 |
Pada UU
No. 32 tahun 2002 mengenai penyiaran, terdapat banyak hal yang diatur dalam
penyiaran. Mulai dari asal, tujuan, fungsi dan arah penyiaran, penyelenggaraan
penyiaran, kepemilikan, perizinan, hingga isi siaran. Namun berbagai aturan
tersebut seperti tidak diharukan oleh berbagai stasiun televisi yang ada saat
ini. Padahal ada banyak sekali hal yang menjadi pertimbangan mengapa penyiaran
perlu diatur.
Isi siaran dari media tentunya berpengaruh pada perilaku dan
opini masyarakat. Setiap siaran yang memiliki rating tinggi, tentunya sangat
mempengaruhi pola pikir sehingga mampu mengubah masyarakat. Banyak sekali acara
pada stasiun televisi swasta yang menampakkan adegan kekerasan verbal dan non
verbal sehingga dapat mempengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat. Selain
itu, kepemilikan media seperti stasiun televisi, saat ini hanya dimiliki oleh
beberapa orang. Seperti yang sudah dituliskan di atas, banyak sekali stasiun
televisi yang berpindah kepemilikan dan ternyata hal tersebut melanggar UU No.
32 tahun 2002 tentang penyiaran pada bagian perizinan. Pada bagian tersebut
disebutkan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan ke
pihak lain.
Ada berbagai hal yang tidak dihiraukan seperti aturan yang
mengatur mengenai iklan layanan masyarakat. Pada UU No. 32 tahun 2002 dituliskan
bahwa iklan layanan masyarakat seharusnya menempati 10% dari bagian iklan niaga
pada lembaga penyiaran swasta. Nyatanya, jarang sekali kita lihat adanya iklan
layanan masyarakat pada stasiun televisi swasta.
Nantinya, di masa depan akan terjadi perubahan dari siaran
analog menjadi digital. Siaran digital memungkinkan kita memiliki lebih banyak
channel siaran dan juga memberi kemudahan bagi kita untuk mendapatkan informasi.
Maka dari itu dibutuhkan undang-undang baru yang tentunya dapat mengatur
penyiaran secara lebih detail dan dimungkinkan pengaplikasiannya pada saat
sistem siaran digital mulai diterapkan di Indonesia.
Semoga revisi UU tentang penyiaran nanti dapat melindungi
beberapa aspek penting dalam penyiaran yang meliputi keberagaman isi siaran,
keberagaman kepemilikan siaran, dan juga memenuhi perlindungan kepentingan
audiens.





