Kamis, 29 Agustus 2013

UU Penyiaran di Indonesia : Revisi UU Penyiaran untuk Menyambut Era Penyiaran Digital oleh Paulus Widiyanto


Sumber : nag(dot)co(dot)za - diunduh pada 28 Agustus 2013

Menurut Wikipedia hingga tangal 28 Agustus 2013, Indonesia memiliki 12 stasiun TV yang disiarkan secara nasional. 12 stasiun televisi tersebut mengudara dan siaranya bisa ditangkap dan disaksikan oleh masyarakat Indonesia. Berbagai jenis acara pada televisi seperti berita, reality show, drama sinetron, kuis dan berbagai acara lainnya kini sangat diminati oleh warga Indonesia. Berbagai acara yang ditayangkan pun bahkan sudah dijadikan sumber informasi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun apakah stasiun televisi di Indonesia saat ini sudah memenuhi aturan penyiaran di Indonesia? Dan apakah peraturan mengenai penyiaran di Indonesia masih relevan untuk diaplikasikan pada sistem penyiaran di Indonesia pada masa depan?

Sumber : metrotvnews(dot)com - diunduh pada 28 Agustus 2013

Pada hari Senin 26 Agustus 2013, Bapak Paulus Widiyanto hadir memberi materi kuliah seputar revisi UU penyiaran di Indonesia di kelas Kapita Selekta Universitas Tarumanagara semester ganjil 2013. Bapak Paulus Widiyanto sendiri adalah seorang peneliti seputar media literacy di MCM Yogyakarta yang dulunya adalah seorang anggota DPR di komisi 1 serta menjadi ketua pansus UU No. 32 tahun 2002 mengenai penyiaran. Beliau menjelaskan kepada kami mulai dari pentingnya undang-undang yang mengatur seputar penyiaran hingga penyiaran di masa depan.

Sumber : logos(dot)wikia(dot)com - diunduh pada 28 Agustus 2013

Seperti yang kita ketahui bersama, berbagai stasiun televisi swasta sudah sangat menjamur. Beberapa stasiun televisi yang dulu pernah ada seperti Lativi, TV7, dan stasiun televisi lainnya telah berpindah kepemilikan dan berubah atau bergabung menjadi stasiun televisi yang lebih besar. Dengan berbagai program acara baru, stasiun televisi swasta menawarkan berbagai genre acara yang tentunya akan menarik perhatian masyarakat Indonesia. Namun, apakah berbagai acara dan isi acara pada stasiun televisi sudah memenuhi peraturan mengenai penyiaran yang ada?

Sumber : riauterkini(dot)com - diunduh pada 28 Agustus 2013

Pada UU No. 32 tahun 2002 mengenai penyiaran, terdapat banyak hal yang diatur dalam penyiaran. Mulai dari asal, tujuan, fungsi dan arah penyiaran, penyelenggaraan penyiaran, kepemilikan, perizinan, hingga isi siaran. Namun berbagai aturan tersebut seperti tidak diharukan oleh berbagai stasiun televisi yang ada saat ini. Padahal ada banyak sekali hal yang menjadi pertimbangan mengapa penyiaran perlu diatur.
Isi siaran dari media tentunya berpengaruh pada perilaku dan opini masyarakat. Setiap siaran yang memiliki rating tinggi, tentunya sangat mempengaruhi pola pikir sehingga mampu mengubah masyarakat. Banyak sekali acara pada stasiun televisi swasta yang menampakkan adegan kekerasan verbal dan non verbal sehingga dapat mempengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat. Selain itu, kepemilikan media seperti stasiun televisi, saat ini hanya dimiliki oleh beberapa orang. Seperti yang sudah dituliskan di atas, banyak sekali stasiun televisi yang berpindah kepemilikan dan ternyata hal tersebut melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran pada bagian perizinan. Pada bagian tersebut disebutkan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan ke pihak lain. 

Sumber : aplikanologi(dot)com - diunduh pada 28 Agustus 2013
Ada berbagai hal yang tidak dihiraukan seperti aturan yang mengatur mengenai iklan layanan masyarakat. Pada UU No. 32 tahun 2002 dituliskan bahwa iklan layanan masyarakat seharusnya menempati 10% dari bagian iklan niaga pada lembaga penyiaran swasta. Nyatanya, jarang sekali kita lihat adanya iklan layanan masyarakat pada stasiun televisi swasta.

Sumber : 107fm(dot)pasuruankab(dot)go(dot)id - diunduh pada 28 Agustus 2013

Nantinya, di masa depan akan terjadi perubahan dari siaran analog menjadi digital. Siaran digital memungkinkan kita memiliki lebih banyak channel siaran dan juga memberi kemudahan bagi kita untuk mendapatkan informasi. Maka dari itu dibutuhkan undang-undang baru yang tentunya dapat mengatur penyiaran secara lebih detail dan dimungkinkan pengaplikasiannya pada saat sistem siaran digital mulai diterapkan di Indonesia.
Semoga revisi UU tentang penyiaran nanti dapat melindungi beberapa aspek penting dalam penyiaran yang meliputi keberagaman isi siaran, keberagaman kepemilikan siaran, dan juga memenuhi perlindungan kepentingan audiens.



Kelas E kelompok 4 :
Have Chandra ( 915090203 )
David ( 915090018 )
Ramer Tamara ( 915100028 )
Yenie ( 915100072 )
Chindy Mercy ( 915129201 )