Sabtu, 02 November 2013

Kode Etik Jurnalistik

cimg0579
        Senin, tanggal 28 Oktober 2013, Agus Sudibyo memberikan kuliah mengenai kode etik jurnalistik. Sebelum membahas hal tersebut lebih lanjut, kemerdekaan pers di Indonesia menjadi penting  sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhApY6EV2Vii1EEL13Oailx0ZQhA1y87vP-z90Hypi4-qIhrnpYVyvlYV13NLIfKRu_VsYr8ksA5ng8_G8e1j6FVTiL3UfEBET1rniohMtUy9YZrmmbheYfBSKJjQy5RVoz4cLEHn0U-CI/s1600/kode+etik+jurnalistik.jpg

          Maka wartawan Indonesia membentuk kode etik jurnalistik yang terdiri 11 pasal, antara lain :
·        Pasal 1       : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Independen di sini mempunyai arti yakni  memberitakan peristiwa sesuai dengan pandangan wartawan tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Sedangkan “akurat” berarti sesuai dengan keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Terakhir, kata “berimbang” ini memiliki arti semua pihak mendapat kesempatan setara.
·        Pasal 2       : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Contoh cara-cara wartawan yang profesional yakni, menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, dan lain-lain.
·        Pasal 3       : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Wartawan melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi yang didapat, dan memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional, serta tidak memasukan opini pribadi wartawan yang menghakimi salah satu pihak.
·        Pasal 4       : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Agar menghindari itu semua, sebelum dipublikasikan kepada khalayak, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara ketika ditayangkannya gambar serta suara dari arsip,.
·        Pasal 5       : Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Hal ini menjadi perlu diperhatikan karena pembongkaran identitas korban dapat memudahkan orang lain untuk melacak. Sedangkan batas usia anak yang tidak boleh diekspos kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
·        Pasal 6       :Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Maksud dari menyalahgunakan profesi yaitu segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
·        Pasal 7       : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Hak tolak merupakan hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. Sedangkan embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber, dan informasi latar belakang yakni segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. Serta Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
·        Pasal 8       : Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
·        Pasal 9       : Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
·        Pasal 10     : Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
·        Pasal 11     : Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Hak jawab merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Proporsional itu sendiri berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Kelas E Kelompok 4
1.    David  (915090018)
2.    Have Chandra (915090203)
3.    Yenie ( 915010028)
4.    Ramer Tamara (915100073)
5.    Chindy  Mercy    (915129201)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar