Kode Etik Jurnalistik
![]() |
| cimg0579 |
Senin,
tanggal 28 Oktober 2013, Agus Sudibyo memberikan kuliah mengenai kode etik jurnalistik.
Sebelum membahas hal tersebut lebih lanjut, kemerdekaan pers di Indonesia
menjadi penting sebagai sarana
masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi
kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Untuk menjamin
kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,
wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman
operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
profesionalisme.
Maka wartawan Indonesia
membentuk kode etik jurnalistik yang terdiri 11 pasal, antara lain :
·
Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Independen di sini
mempunyai arti yakni memberitakan
peristiwa sesuai dengan pandangan wartawan tanpa campur tangan, paksaan, dan
intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Sedangkan “akurat”
berarti sesuai dengan keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Terakhir, kata
“berimbang” ini memiliki arti semua pihak mendapat kesempatan setara.
·
Pasal 2 : Wartawan Indonesia
menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Contoh cara-cara
wartawan yang profesional yakni, menunjukkan identitas diri kepada narasumber,
menghormati hak privasi, tidak menyuap, dan lain-lain.
·
Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu
menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan
opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Wartawan melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi yang
didapat, dan memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak
secara proporsional, serta tidak memasukan opini pribadi wartawan yang
menghakimi salah satu pihak.
·
Pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak
membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Agar menghindari itu semua, sebelum
dipublikasikan kepada khalayak, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara ketika
ditayangkannya gambar serta suara dari arsip,.
·
Pasal 5 : Wartawan Indonesia tidak
menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Hal ini menjadi perlu
diperhatikan karena pembongkaran identitas korban dapat memudahkan orang lain
untuk melacak. Sedangkan batas usia anak yang tidak boleh diekspos kurang dari
16 tahun dan belum menikah.
·
Pasal 6 :Wartawan Indonesia tidak
menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Maksud dari
menyalahgunakan profesi yaitu segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi
atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi
pengetahuan umum.
·
Pasal 7 : Wartawan Indonesia
memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui
identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar
belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Hak tolak merupakan
hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan
narasumber dan keluarganya. Sedangkan embargo adalah penundaan pemuatan atau
penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber, dan informasi latar
belakang yakni segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau
diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. Serta Off the record adalah segala informasi atau data dari
narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
·
Pasal 8 : Wartawan Indonesia tidak
menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap
seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin,
dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat
jiwa atau cacat jasmani.
·
Pasal 9 : Wartawan Indonesia
menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk
kepentingan publik.
·
Pasal 10 : Wartawan Indonesia segera
mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai
dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
·
Pasal 11 : Wartawan Indonesia
melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Hak jawab merupakan hak
seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan
terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan hak
koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang
diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Proporsional
itu sendiri berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Kelas E Kelompok 4
1.
David
(915090018)
2.
Have Chandra (915090203)
3.
Yenie ( 915010028)
4.
Ramer Tamara (915100073)
5.
Chindy
Mercy (915129201)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar